Disarankan menggunakan browser Google Chrome untuk mendapatkan tampilan terbaik website ini.

Jika halaman web muncul tidak sempurna, ketikkan kembali ppdbsurabaya.net pada browser Anda.

Halaman Utama

Ketentuan


Kriteria Calon Peserta Didik Baru


Kriteria calon peserta didik baru dikategorikan sebagai berikut

  1. Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan :
    1. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
    2. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kelurahan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
  2. Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan :
    1. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
    2. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kelurahan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
  3. Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya.
  4. Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya.
  5. Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan orang tua kandung. Jika calon peserta didik menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak diberlakukan pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga.
  6. Calon Peserta Didik Kategori Khusus merupakan calon peserta didik sebagai berikut :
    1. calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga;
    2. calon Peserta Didik Prestasi Akademis dan Non-Akademis;
    3. calon Peserta Didik Inklusif;
    4. calon Peserta Didik Mitra Warga;
    5. calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi;

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik


  1. Persyaratan calon peserta didik kelas I (satu) SDN adalah :
    1. Berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
    2. Berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog;
    3. Tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta didik;
  2. Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMPN adalah :
    1. Berusia setinggi – tingginya 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. Telah tamat dan dinyatakan lulus SD/Program Paket A serta bagi :
      1. Lulusan SD, harus memiliki Ijazah dan SHUS; atau
      2. Lulusan Program Paket A, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket A setara SD.

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Jalur Umum


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Umum dilakukan untuk SMPN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur umum untuk jenjang SMPN dilakukan secara online dengan jadwal sebagai berikut :
    1. Kategori Dalam Kota, mulai tanggal 02 – 04 Juli Pukul 00.01 - 23.59 WIB
    2. Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A, mulai tanggal 02 Juli 2018 pukul 00.01 WIB s.d tanggal 04 Juli 2018 pukul 14.00 WIB.
    3. Jadwal diatas bersifat tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
  2. Calon Peserta Didik Baru Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A yang telah mendaftar wajib melakukan Verifikasi di SMPN terdekat mulai tanggal 02 – 04 Juli 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
  3. Sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  4. Tahapan Pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. ujicoba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. pengumuman peserta didik yang diterima;
    5. daftar ulang; dan
    6. pemenuhan pagu.
  5. Calon peserta didik baru SMPN dapat memilih maksimum 2 (dua) Sekolah, 1 (satu) sekolah di dalam Sub Rayon Wilayah dan 1 (satu) Sekolah boleh di dalam atau di luar Sub Rayon Wilayah dan urutan pilihan sekolah dapat ditentukan secara bebas.
  6. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dilakukan dengan menyusun peringkat NUS yang tertera dalam SHUS SD dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan
  7. Apabila terjadi kesamaan NUS/NUN dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik baru dengan nilai yang lebih tinggi dari SHUS dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Sub Rayon asal sekolah pendaftar serta waktu pendaftaran.
  8. Bagi calon peserta didik kategori dalam kota, penentuan Wilayah dan SubRayon berdasarkan sekolah asal.
  9. Bagi calon peserta didik baru kategori mutasi, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan alamat tempat tinggal.
  10. Bagi calon peserta didik baru Luar Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan pilihan calon peserta didik baru.
  11. Calon peserta didik baru dari luar kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  12. Calon peserta didik baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing Sekolah Negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  13. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik pada sistem online
  14. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Sekolah Kawasan


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Sekolah Kawasan dilakukan untuk SMPN dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur kawasan untuk jenjang SMPN dilakukan secara online dengan jadwal sebagai berikut :
    1. Kategori Dalam Kota, mulai tanggal 25 – 26 Juni 2018 Pukul 00.01 - 23.59 WIB
    2. Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A, mulai tanggal 25 Juni 2018 pukul 08.00 WIB s.d tanggal 26 Juni 2018 pukul 14.00 WIB
    3. Jadwal diatas bersifat tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
  2. Calon Peserta Didik Baru Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A yang telah mendaftar wajib melakukan Verifikasi di SMPN terdekat atau SMPN yang dituju mulai tanggal 25 – 26 Juni 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
  3. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 1, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. uji coba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. Tes potensi akademik (TPA);
    5. pengumuman peserta didik yang diterima;
    6. daftar ulang; dan
    7. pemenuhan pagu.
  4. Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai sekolah Kawasan adalah sebagai berikut :
    1. Wilayah Utara : SMPN 2, 15
    2. Wilayah Timur : SMPN 19, 35
    3. Wilayah Barat : SMPN 25, 26
    4. Wilayah Pusat : SMPN 1, 3, 6
    5. Wilayah Selatan : SMPN 12, 22
  5. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang dituju sesuai wilayah sekolah asal dan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar wilayah sekolah asal.
  6. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan selain harus memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
    1. Memenuhi standar nilai total US minimal 255 (rata-rata 85) serta tidak ada nilai di bawah 75 dalam skala 0-100 (menyesuaikan dengan hasil US Kota Surabaya) dengan bobot penilaian 50%;
    2. Mengikuti Test Potensi Akademik dengan bobot penilaian 50%;
  7. Penerimaan peserta didik baru jalur sekolah kawasan dilakukan dengan menyusun peringkat nilai total dari NUS dengan bobot 50% dan nilai Tes Potensi Akademik dengan bobot 50%.
  8. Apabila terjadi kesamaan nilai total NUS dan nilai Tes Potensi Akademik maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik baru dengan nilai yang lebih tinggi dari SHUS dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
  9. Calon peserta didik baru SMPN dari luar kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  10. Calon peserta didik baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  11. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik baru pada sistem online.
  12. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum.
  13. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan daftar ulang di Sekolah Kawasan tidak dapat mendaftar di Jalur Umum
  14. Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur sekolah kawasan dapat mendaftar melalui jalur umum.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SDN)


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah sesuai jadwal terlampir;
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada poin 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet pada jam kerja.
  3. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. pendaftaran peserta didik baru;
    3. pengumuman peserta didik yang diterima;
    4. daftar ulang; dan
    5. pemenuhan pagu.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan dengan menyampaikan salinan dokumen sebagai berikut :
    1. Kartu Keluarga dimana calon peserta didik tercantum
    2. Akta Kelahiran
  5. Calon Peserta Didik Baru SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online di sekolah yang dituju.
  6. Calon peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor usia dengan skor Alamat Tempat Tinggal dan selanjutnya jumlah calon peserta didik yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

    No

    Usia (Tahun, Bulan)

    Skor

    1

    7,0 - 12,0

    10

    2

    6,7 - 6,11

    8

    3

    6 - 6,6

    6

    4

    5,6 - 5,11

    4

    No

    Alamat Tempat Tinggal

    Skor

    1

    Satu RT

    10

    2

    Satu RW

    8

    3

    Satu Kelurahan

    6

    4

    Kelurahan Tampa SD

    5.5

    5

    Satu Kecamatan

    5

    6

    Luar Kecamatan

    3

    7

    Luar Kota/Propinsi

    2

  7. Bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di kelurahan yang belum memiliki SDN di wilayahnya, dapat mendaftar pada SDN di Kelurahan terdekat dengan nilai skor 5,5. Adapun daftar lokasi kelurahan yang belum memiliki SDN sebagai berikut :

    NO

    Kecamatan

    Kelurahan Tanpa SDN

    Kelurahan Terdekat

    Kecamatan

    1

    Asemrowo

    Genting Kalianak

    Asemrowo

    Asemrowo

    2

    Tambaksarioso

    Asemrowo

    3

    Dupak

    Asemrowo

    4

    Tembok Dukuh

    Bubutan

    5

    Petemon

    Sawahan

    6

    Morokrembangan

    Krembangan

    7

    Benowo

    Tambak Oso Wilangon

    Romokalisari

    Benowo

    8

    Kandangan

    Benowo

    9

    Sememi

    Benowo

    10

    Tambaksarioso

    Asemrowo

    11

    Babat Jerawat

    Pakal

    12

    Manukan Wetan

    Tandes

    13

    Genteng

    Genteng

    Peneleh

    Genteng

    14

    Ketabang

    Genteng

    15

    Embong Kaliasin

    Genteng

    16

    Kedungdoro

    Tegalsari

    17

    Bubutan

    Bubutan

    18

    Sawahan

    Sawahan

    19

    Gubeng

    Pucang Sewu

    Kertajaya

    Gubeng

    20

    Beratajaya

    Gubeng

    21

    Ngagel Rejo

    Wonokromo

    22

    Ngagel

    Wonokromo

    23

    Gunung Anyar

    Rungkut Tengah

    Rungkut Menggal

    Gunung Anyar

    24

    Gunung Anyar

    Gunung Anyar

    25

    Rungkut Kidul

    Rungkut

    26

    Kutisari

    Tenggilis Mejoyo

    27

    Kendangsari

    Tenggilis Mejoyo

    28

    Semampir

    Ampel

    Sidotopo

    Semampir

    29

    Pengirian

    Semampir

    30

    Simolawang

    Simokerto

    31

    Sidodadi

    Simokerto

    32

    Simokerto

    Tambakrejo

    Simokerto

    Simokerto

    33

    Kapasan

    Simokerto

    34

    Kapas Madya Baru

    Tambaksari

    35

    Rangkah

    Tambaksari

    36

    Ploso

    Tambaksari

    37

    Tambaksari

    Tambaksari

    38

    Kapasari

    Genteng

    39

    Sukolilo

    Gebang Putih

    Klampis Ngasem

    Sukolilo

    40

    Keputih

    Sukolilo

    41

    Kejawan Putih Tambak

    Mulyorejo

    42

    Mulyorejo

    Mulyorejo

    43

    Manyar Sabrangan

    Mulyorejo

    44

    Tambaksari

    Dukuh Setro

    Gading

    Tambaksari

    45

    Kapas Madya Baru

    Tambaksari

    46

    Tanah Kali Kedinding

    Kenjeran

    47

    Sukolilo Baru

    Bulak

    48

    Bulak

    Bulak

    49

    Kenjeran

    Bulak

    50

    Wonokromo

    Darmo

    Ngagel

    Wonokromo

    51

    Ngagelrejo

    Wonokromo

    52

    Jagir

    Wonokromo

    53

    Wonokromo

    Wonokromo

    54

    Sawunggaling

    Wonokromo

    55

    Pakis

    Sawahan

    56

    Putat Jaya

    Sawahan

    57

    Banyu Urip

    Sawahan

    58

    Dr. Sutomo

    Tegalsari

    59

    Keputran

    Tegalsari

    60

    Pabean Cantian

    Bongkaran

    Sidodadi

    Simokerto

    61

    Kapasan

    Simokerto

    62

    Kapansari

    Genteng

    63

    Peneleh

    Genteng

    64

    Alun-Alun Contong

    Bubutan

    65

    Krembangan Selatan

    Krembangan

    66

    Pabean Cantian

    Nyamplungan

    Krembangan Utara

    Pabean Cantian

    67

    Perak Utara

    Pabean Cantian

    68

    Pegirian

    Semampir

    69

    Sidotopo

    Semampir

    70

    Simolawang

    Simokerto

    71

    Sidodadi

    Simokerto

    72

    Kapasan

    Simokerto

    73

    Krembangan Selatan

    Krembangan

    74

    Pabean Cantian

    Perak Timur

    Krembangan Utara

    Pabean Cantian

    75

    Perak Utara

    Pabean Cnatian

    76

    Pengirian

    Semampir

    77

    Sidotopo

    Semampir

    78

    Simolawang

    Simokerto

    79

    Sidodadi

    Simokerto

    80

    Krembangan Selatan

    Krembangan

    81

    Morokrembangan

    Krembangan

    82

    Kemayoran

    Krembangan

    83

    Jepara

    Bubutan

  8. Apabila terjadi kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik:
    1. berdekatan dengan sekolah sesuai ketentuan nomor 6;
    2. waktu pendaftaran.
  9. Pada saat daftar ulang harus membawa dokumen asli kartu keluarga dan akta kelahiran untuk dilakukan verifikasi atas foto copy dokumen dan isian online yang ada di sistem.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Mitra Warga


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Mitra Warga dilakukan untuk SMPN dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus mitra warga dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju pada tanggal 28, 30, atau 31 Mei pukul 08.00 – 16.00 WIB (jadwal tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat)
  2. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur mitra warga, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. Sosialisasi kepada masyarakat;
    2. Pendaftaran peserta didik baru;
    3. Verifikasi data pendaftar;
    4. Pengumuman peserta didik yang diterima;
    5. Daftar ulang;
  3. Persyaratan calon peserta didik mitra warga selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik sebagaimana dimaksud, juga harus melampirkan :
    1. Salinan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
    2. Salinan Kartu Keluarga penduduk kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya;
    3. Data dalam poin a dan b selanjutnya akan diverifikasi dengan data yang tercatat dalam database Pemerintah Kota Surabaya dan atau dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak sekolah atau tim verifikasi Pemerintah Kota Surabaya.
  4. Hasil verifikasi yang telah diteliti oleh pihak sekolah atau Tim Verifikasi dijadikan salah satu dasar pertimbangan penerimaan peserta didik Mitra Warga.
  5. Calon peserta didik Mitra Warga SMPN dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju sesuai dengan Wilayah dan Kecamatan alamat tempat tinggal sesuai dengan Sekolah yang ditetapkan.
  6. Penerimaan peserta didik Mitra Warga dilakukan dengan menyusun peringkat NUS yang tertera dalam SHUS dalam wilayah Kecamatan alamat tempat tinggal calon peserta didik.
  7. Calon peserta didik baru Mitra Warga dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri dimana yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  8. Calon peserta didik baru Mitra Warga yang mendaftar lebih dari satu sekolah akan dinyatakan gugur dari semua sekolah yang dipilih.
  9. Calon peserta didik baru Mitra Warga yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum dan jalur sekolah kawasan.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Olah Raga


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi dilakukan secara online pada tanggal 28, 30, dan 31 Mei 2018, dari pukul 00.01 sampai dengan pukul 23.59 WIB tiap harinya;
  2. Persyaratan calon peserta didik baru yang memiliki prestasi olah raga selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik baru juga harus melampirkan :
    1. Fotocopy Kartu Keluarga penduduk kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya;
    2. Fotocopy piagam/sertifikat kejuaraan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy surat ijin/keterangan dari sekolah pada saat mengikuti pertandingan;
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan;
  3. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang yang diraih/diperoleh pada 2 (dua) tahun terakhir dan bukan turnamen terbuka;
  4. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Prestasi Olah Raga adalah sebagai berikut :
    1. Juara I, II, III Tingkat Provinsi Kejuaraan Daerah/Pekan Olahraga Provinsi.
    2. Juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas)
    3. Atlet yang mewakili di Tingkat Nasional dan Internasional yang ditugaskan secara resmi dari KONI.
    4. Juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Propinsi Jawa Timur.
    5. Juara I, II, III Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Provinsi Jawa Timur dan atau yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    6. Juara I, II, III Tingkat Propinsi Jawa Timur Cabang Olahraga Drum Band sebanyak 22 orang/tim.
  5. Calon peserta didik baru jalur prestasi yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan dengan membawa :
    1. Fotocopy KK dengan menunjukkan aslinya;
    2. Fotocopy Sertifikat/Piagam Kejuaraan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy Surat ijin/keterangan dari sekolah pada saat mengikuti pertandingan dengan menunjukkan aslinya;
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
  6. Calon peserta didik baru jalur prestasi olahraga yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan teknis, selanjutnya penempatan sekolah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
  7. Calon peserta didik baru jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri dilakukan melalui sistem online dan dapat mendaftar ke jalur PPDB lain sesuai ketentuan.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Akademis


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi dilakukan secara online pada tanggal 28, 30, dan 31 Mei 2018, dari pukul 00.01 sampai dengan pukul 23.59 WIB tiap harinya;
  2. Calon peserta didik baru yang berhak mengikuti jalur khusus prestasi akademis, adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi akademis individu bukan kelompok;
  3. Persyaratan calon peserta didik baru jalur Khusus Prestasi Akademis selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik sebagaimana dimaksud, juga harus melampirkan :
    1. Fotocopy Kartu Keluarga penduduk kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya;
    2. Fotocopy piagam/sertifikat kejuaraan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy surat ijin/keterangan dari sekolah pada saat mengikuti pertandingan;
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan;
  4. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh pada 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur khusus prestasi akademis adalah peserta didik baru yang memiliki prestasi mata pelajaran sebagai berikut :
    1. Juara I, II, III Lomba Sains/Olimpiade Tingkat Provinsi dan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau menjadi peserta Olimpiade Sains tingkat internasional yang mewakili negara dan dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Peraih medali emas, perak dan perunggu Sains Camp tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi;
    3. Siswa Teladan (berprestasi) Juara I tingkat Kota Surabaya
  6. Calon peserta didik baru jalur prestasi yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan dengan membawa :
    1. Fotocopy KK dengan menunjukkan aslinya;
    2. Fotocopy Sertifikat/Piagam Kejuaraan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy Surat ijin/keterangan dari sekolah pada saat mengikuti pertandingan dengan menunjukkan aslinya;
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
  7. Calon peserta didik baru jalur prestasi olahraga yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan teknis, selanjutnya penempatan sekolah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
  8. Calon peserta didik baru jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri dilakukan melalui sistem online dan dapat mendaftar ke jalur PPDB lain sesuai ketentuan.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Non Akademis


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi dilakukan secara online pada tanggal 28, 30, dan 31 Mei 2018, dari pukul 00.01 sampai dengan pukul 23.59 WIB tiap harinya; Jadwal diatas bersifat tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru jalur Khusus Prestasi Non Akademis selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik sebagaimana dimaksud, juga harus melampirkan :
    1. Fotocopy Kartu Keluarga penduduk kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya;
    2. Fotocopy piagam/sertifikat kejuaraan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy surat ijin/keterangan dari sekolah pada saat mengikuti pertandingan;
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan;
  3. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh pada 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Calon peserta didik baru jalur khusus Prestasi Non Akademis, adalah calon peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Juara I, II,III tingkat Provinsi Jawa Timur atau Tingkat Nasional Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Juara I, II,III Pekan Seni Pelajar (PSP) tingkat Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
    3. Juara I LT IV Pramuka tingkat Propinsi Jawa Timur atau tingkat Nasional;
    4. Wakil Kota Surabaya atau Negara Republik Indonesia di Jambore Pramuka tingkat Internasional;
    5. Juara I Lomba Duta Lingkungan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya;
    6. Juara I Lomba MTQ tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama / Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
    7. Juara I, II, III Lomba Robotika Tk. Nasional yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau kejuaraan Internasional;
    8. Juara I, II, III Lomba Pelajar Pelopor tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
    9. Juara I, II, III Lomba dalam rangka Hari Anak Nasional tingkat Jawa Timur atau Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    10. Juara I, II, III Jambore UKS Tingkat Provinsi Jawa Timur atau Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    11. Juara I Lomba Budaya Lokal tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan / Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya;
  5. Calon peserta didik baru jalur prestasi yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan dengan membawa :
    1. Fotocopy KK dengan menunjukkan aslinya;
    2. Fotocopy Sertifikat/Piagam Kejuaraan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy Surat ijin/keterangan dari sekolah pada saat mengikuti pertandingan dengan menunjukkan aslinya;
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
  6. Calon peserta didik baru jalur prestasi olahraga yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan teknis, selanjutnya penempatan sekolah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
  7. Calon peserta didik baru jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri dilakukan melalui sistem online dan dapat mendaftar ke jalur PPDB lain sesuai ketentuan.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Inklusif


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Inklusif dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju pada tanggal 28, 30, dan 31 Mei 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB. Jadwal tersebut bersifat tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat
  2. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Jalur Khusus Inklusif adalah Peserta Didik berkebutuhan khusus yang dapat mengikuti proses pembelajaran secara reguler di jenjang SDN dan SMPN dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Usian tidak melebihi 12 tahun untuk SD dan 18 tahun untuk SMP per 30 Juni 2018;
    2. Surat Keterangan tertulis dari Psikolog yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut harus bersekolah di sekolah inklusif ;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  3. Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai pelaksana sekolah Inklusif untuk jenjang SDN dan SMPN tercantum dalam daftar sekolah pelaksana program inklusif.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Satu Lokasi


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus mitra warga dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju pada tanggal 28, 30, dan 31 Mei 2018 pukul 08.00 – 16.00 WIB (tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat)
  2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) satu lokasi selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik sebagaimana dimaksud juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
    1. Bukan merupakan lulusan tahun lalu;
    2. Berasal dari SDN satu lokasi lulusan tahun 2018;
    3. Harus memenuhi standar NUS minimal yang disepakati Kepala SDN dan Kepala SMP Negeri yang bersangkutan;
    4. Merupakan Penduduk Kota Surabaya yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya.
  3. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik SMP Negeri satu lokasi berasal dari lulusan SD Negeri yang satu lokasi, yaitu :
    1. SMP Negeri 28 dengan SDN Lidah Wetan II
    2. SMP Negeri 45 dengan SDN Mulyorejo I
    3. SMP Negeri 46 dengan SDN Pakis VIII
    4. SMP Negeri 47 dengan SDN Manukan Wetan IV
    5. SMP Negeri 48 dengan SDN Ngagel Rejo V
    6. SMP Negeri 50 dengan SDN Sukomanunggal I
    7. SMP Negeri 51 dengan SDN Balasklumprik I
    8. SMP Negeri 52 dengan SDN Medokan Semampir I
    9. SMP Negeri 56 dengan SDN Dukuh Kupang I
    10. SMP Negeri 58 dengan SDN Sidotopo Wetan V
  4. Calon peserta didik baru jalur sekolah satu lokasi yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan.

Ketentuan Tentang Pagu Untuk Calon Peserta Didik


  1. Pagu calon peserta didik baru Kategori Rekomendasi Dalam Kota sebesar 1% (satu persen) dengan pembulatan ke atas dari total Pagu Kota Surabaya dan total pagu masing-masing sekolah.
  2. Pagu Calon Peserta Didik Baru Kategori Luar Kota sebesar 1% (satu persen) dengan pembulatan ke atas dari total Pagu Kota Surabaya dan total pagu masing-masing sekolah.
  3. Pagu Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga sebesar sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dengan pembulatan ke atas dari pagu masing-masing sekolah.
  4. Pagu Calon Peserta Didik Baru Inklusif pada sekolah reguler maksimal sebesar 5 (lima) peserta didik dalam 1 (satu) rombel dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan dari masing-masing sekolah reguler penyelenggara inklusif

Ketentuan Penerimaan Sebagai Peserta Didik


Calon Peserta Didik Baru dinyatakan dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon Peserta Didik telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing–masing sekolah dimana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan.
  2. Calon Peserta Didik telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.

Ketentuan Tentang Pengisian Pemenuhan Pagu


  1. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru untuk Pemenuhan Pagu dilaksanakan setelah Daftar Ulang Penerimaan Calon Peserta Didik Baru.
  2. Pemenuhan Pagu adalah pagu pendaftaran yang tidak diisi oleh Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, sampai batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan.
  3. Pemenuhan Pagu tidak berlaku bagi Calon Peserta Didik yang telah diterima di pilihan pertama untuk jalur umum maupun jalur kawasan.
  4. Mekanisme pengisian pemenuhan pagu Calon Peserta Didik Jalur Umum dan Jalur Kawasan ditentukan berdasarkan :
    1. Bagi calon peserta yang sudah diterima pada pilihan 1, tidak diikutkan dalam perankingan pemenuhan pagu;
    2. Bagi peserta yang diterima di pilihan 2 akan diranking ulang pada pilihan 1 sesuai dengan pilihan sekolahnya, kecuali apabila menolak untuk mengikuti proses pemenuhan pagu pada saat pendaftaran;
    3. Bagi calon peserta yang tidak diterima pada pilihan 1 dan 2 akan diranking ulang untuk pemenuhan pagu pada pilihan 1 dan 2 sesuai dengan pilihannya;
    4. Perankingan mengabaikan wilayah (sekolah asal untuk kategori dalam kota & domisili untuk kategori luar kota) sesuai dengan pendaftarannya;
    5. Khusus Jalur Kawasan :
      • Jika pemenuhan pagu kurang dari satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru dengan nilai urutan dibawah passing grade berdasarkan ranking pada masing-masing sekolah;
      • Jika pemenuhan pagu lebih atau sama dengan satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru melalui Jalur Umum.
  5. Mekanisme pengisian pemenuhan pagu Calon Peserta Didik melalui Jalur Mitra Warga untuk pemenuhan pagu diambil dari Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga dibawah peringkat yang telah ditetapkan berdasarkan peringkat dalam satu sekolah dan wilayah sesuai pilihannya.
  6. Calon Peserta didik yang diterima untuk pemenuhan pagu pada pilihan pertama, dari pilihan kedua yang diterima dan telah melakukan daftar ulang, maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang pada pilihan pertama dan secara langsung terdaftar sebagai Calon Peserta Didik Baru pada pilihan pertama.
  7. Calon Peserta didik yang sudah diterima pada pilihan kedua, berhak untuk menolak/mengikuti proses pemenuhan pagu pada saat dengan cara mengisi pilihan secara online pada saat pendaftaran sesuai jalur yang diikuti.

Ketentuan Tambahan


Apabila terdapat perbedaan pada hasil bukti cetak / print out pendaftaran calon peserta didik baru dengan data pada sistem PPDB Online, maka data yang dianggap valid dan digunakan adalah data terbaru yang terdapat pada Sistem PPDB Online.


Seluruh jadwal pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal dari Pemerintah Pusat.